Mungkin Anda sudah memiliki asuransi mobil, tapi sudahkah Anda faham tentang cara klaim asuransi mobil? Salah satu syarat dalam memilih asuransi mobil adalah seberapa cepat anda dilayani dan bagaimana proses klaimnya. Ketidaktahuan mengenai cara klaim asuransi mobil ini menyebabkan belum banyak masyarakat Indonesia yang mengasuransikan mobilnya.
Padahal jika Anda mengetahui cara klaim asuransi mobil, sesungguhnya hal itu bukanlah hal yang rumit jika Anda membaca polis asuransi dengan benar, serta mempelajari apa saja penyebab klaim asuransi ditolak. Apa saja yang perlu Anda ketahui mengenai klaim asuransi mobil?
Pengertian Klaim Asuransi
Klaim asuransi adalah upaya nasabah untuk mendapatkan penggantian kerugian kepada perusahaan asuransi terhadap sebuah risiko yang terjadi seperti kecelakaan atau pencurian pada mobil yang diasuransikan.
Contoh Kasus Kecelakaan
Jika suatu saat Anda menyebabkan kecelakaan, dan melukai seseorang hingga menyebabkan orang tersebut mengalami sakit yang cukup parah. Tentunya biaya yang harus Anda keluarkan sangatlah besar. Karena kamu harus mengganti kerugian dari sang korban tersebut. Kebanyakan orang tidak mempunyai cukup uang untuk mengganti kerugian tersebut. Oleh karena itu Anda dapat memindahkan resiko Anda ke pihak Asuransi. Melalui mekanisme pembayaran polis asuransi, yaitu dengan membayar sejumlah uang berupa premi asuransi, maka perusahaan akan membayar kerugian Anda sesuai tertera pada polis asuransi. dan untuk kategori di atas termasuk perluasan jaminan tanggung jawab pihak ketiga (TPL).
Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO
1. Asuransi All Risk/ Comprehensive
Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).
2. Asuransi TLO (Total Loss Only)
Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
Apa yang dimaksud dengan Third Party Liability atau tanggung jawab pihak ketiga?
Menurut Wikipedia Third Party Liability adalah bagian dari sistem asuransi umum berupa pembiayaan risiko untuk melindungi pembeli (nasabah) dari risiko kewajiban yang dikenakan oleh tuntutan hukum dan klaim serupa yang diakibatkan karena adanya kerugian pada pihak ketiga (korban). Pertanggungan ini berlaku apabila pihak ketiga tidak memiliki Asuransi mobil pribadi.
Apa saja kerugian dari pihak ketiga yang ditanggung oleh Perusahaan Asuransi?
Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, maka dari pihak Asuransi Malacca akan menanggung kerusakan kendaraan, biaya pengobatan, bahkan biaya kematian. Nilai pertanggungan terhadap tuntutan dari pihak ketiga yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik atau tergelincir, ataupun kebakaran maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis.
Biaya perkara atau bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari pihak asuransi akan dibiayai oleh penanggung maksimal mencapai 10% dari nilai pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Lalu bagaimana cara klaim Asuransi mobilnya?
Dalam hal ini baik tertanggung maupun pihak ketiga keduanya akan mendapatkan jaminan ganti rugi dari perusahaan asuransi jika tidak ada hal-hal yang dikecualikan dalam polis asuransi. contoh pengecualian dalam polis asuransi yaitu kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, memberi pelajaran mengemudi, turut serta dalam perlombaan balap mobil,pengendara tidak memiliki SIM, pengemudi dibawah pengaruh minuman beralkohol, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dll.
Cara klaim Asuransi Mobil All Risk:
1. Hubungi Pihak Asuransi Mobil
Nasabah/ tertanggung segera menghubungi Perusahaan Asuransi Malacca Trust di nomor telepon +62 21 25 9898 35 dengan jangka waktu maksimal 5 hari kalender kerja dan memberi tahu tentang tanggung jawab pihak ketiga. Nasabah tidak disarankan untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap kerusakan pihak ketiga sebelum disetujui oleh pihak Asuransi.
2. Siapkan Dokumen Yang Diperlukan
Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian
Fotocopy:
- Polis, sertifikat, lampiran.
- SIM milik pengemudi pada saat kejadian.
- STNK
- KTP tertanggung.
3. Bertemu dengan Surveyor dan Mengisi Formulir Klaim Asuransi Mobil
Surveyor membuat kesepakatan dengan nasabah dalam hal tempat dan waktu untuk survei mobil. Setelah bertemu surveyor, nasabah mengisi laporan kerugian dan dan memberikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Surveyor mengecek dan memfoto kondisi kendaraan. Lalu Surveyor menerbitkan SPE (Surat Permintaan Estimasi) dan mendata kerusakan apa saja yang terjadi.
4. Datangi Bengkel Rekanan
Nasabah membawa SPE ke bengkel sebagai pengantar bahwa kendaraan sudah disurvei. Bengkel melakukan survei ulang, melihat kerusakan dengan melakukan foto. Kemudian Bengkel membuat estimasi, setelah itu estimasi dikirim ke pihak Asuransi.
5. Pihak Asuransi menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel.
Bengkel melakukan perbaikan mobil Anda.
Dalam kasus klaim Asuransi mobil, ada banyak hal-hal yang bisa menyebabkan klaim Asuransi mobil ditolak. Oleh karena itu Anda harus memahami dengan baik apa saja yang tertera dalam polis agar klaim asuranis mobil Anda bisa diterima.