Apakah Anda sudah membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)? Jika belum, sebaiknya segeralah membuatnya. Pasalnya, Di batas akhir bulan September 2016, tepatnya tanggal 30 adalah batas akhir pembuatan e-KTP selain itu ada sangat banyak hal yang menjadikan e-KTP sebagai persyaratan utamanya, salah satunya adalah pengajuan asuransi.

Lantas, apa saja hal-hal penting yang menjadikan e-KTP sebagai persyaratan utamanya:

  1. Tidak Bisa Membeli Nomor Telepon  
    Jika nomor telepon sekarang ini adalah wajib untuk dimiliki guna mempermudah komunikasi, tanpa adanya e-KTP komunikasi Anda akan terganggu atau merasa dipersulit. Awalnya penertiban nomor telepon ini mulai dari penertiban counter handphone yang diwajibkan memiliki kode sebagai tanda resmi, kemudian dilanjutkan dengan data diri pengguna nomor telpon yang diwajibkan valid, salah satunya dengan e-KTP.  
     
  2. Pembuatan Rekening Bank  
    Banyak orang yang lebih memilih menabung di Bank karena dirasa lebih aman juga mempermudah transaksi di manapun baik tunai ataupun non-tunai. Namun jika Anda belum memiliki e-KTP dan ingin membuka rekening bank, jangan harap ada teller yang akan melayani Anda. Tanpa adanya e-KTP, meskipun Anda sudah mengambil nomor urut dan mengantri cukup panjang dan lama, pengajuan Anda akan tetap ditolak karena Anda dianggap tidak memiliki identitas diri yang valid.  
     
  3. Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)  
    Bagi Anda yang memiliki banyak aktivitas berkendara entah itu tuntutan pekerjaan atau memang aktivitas sehari-hari, Surat Izin Mengemudi atau SIM tentulah diwajibkan sebagai tanda bahwa Anda sudah layak untuk berkendara di jalan umum.   
    Kini, dalam pembuatan SIM diwajibkan menggunakan e-KTP selain data yang lebih valid, dengan menggunakan e-KTP, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM Anda di manapun. Hal ini tentu saja mempermudah akses masyarakat untuk menjangkau layanan pemerintah.  
     
  4. Pembelian Kendaraan Bermotor  
    Karena e-KTP yang valid di seluruh daerah di Indonesia, menjadikan dealer lebih mudah mengurus STNK di manapun tanpa harus pergi jauh-jauh atau menolak karena KTP daerah pembeli kendaraan jauh dari lokasi dealer. Jika Anda menggunakan e-KTP, Anda tidak perlu menunggu lama untuk selesainya proses pembuatan STNK dengan kemudahan yang ada.  
     
  5. Traveling Anda Terganggu  
    Seperti yang kita ketahui, untuk memulai perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun keluar negeri yang mewajibkan adanya paspor biasanya akan membeli tiket perjalanan. Pembuatan paspor ataupun pembelian tiket diperlukan adanya e-KTP sebagai identitas penumpang yang valid. Jika sebelumnya ada banyak dokumen untuk lampiran pembuatan paspor yaitu akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan adanya e-KTP sebagai lampiran data yang valid sudah cukup untuk pembuatan paspor.  
     
  6. Asuransi Kesehatan   
    Sekarang ini jasa asuransi kesehatan seperti sudah wajib dimiliki oleh setiap individu, hal ini disebabkan semakin mahalnya biaya pengobatan menjadikan asuransi sebagai pilihan yang tepat. Selain memudahkan biaya pengobatan, masih ada banyak manfaat lainnya yang bisa didapat tergantung perusahaan asuransi yang dipilih seperti misalnya asuransi di Malacca Trust yang menawarkan berbagai manfaat dengan jelas dan transparan. Namun, pengajuan asuransi di manapun diwajibkan menggunakan e-KTP sebagai identitas yang valid.  
     
  7. Tidak Bisa Mengikuti Pemilu Pilkada  
    Kita sebagai warga Indonesia yang dewasa, sadar mana yang baik dan yang buruk sudah seharusnya memiliki hak untuk memilih pemimpin daerah yang memberikan aspirasi dan bertanggungjawab atas masyarakatnya. Namun tanpa adanya e-KTP, Anda tidak memiliki hak untuk memilih. Hal ini tentu saja sangat disayangkan karena satu suara bisa merubah segalanya.  
     
  8. Tidak Bisa Menikah  
    Bayangkan, Anda dan pasangan sudah mantap dan sudah siap untuk menempuh hidup baru bersama namun hanya karena Anda belum mengubah KTP lama Anda menjadi e-KTP Anda tidak dapat menikah secara resmi di KUA dan pencatatan sipil lainnya.

Aktivitas Anda terasa seperti dipersulit dan semakin sulit tanpa adanya e-KTP. Jadi segeralah buat e-KTP sebelum tanggal 30 September 2016.