Akhir bulan September 2016 ini setiap warga negara Indonesia yang masih memiliki KTP biasa atau Kartu Tanda Penduduk Daerah diwajibkan meng-upgrade nya menjadi e-KTP dengan alasan data dari e-KTP lebih valid dibandingkan dengan KTP daerah.

Fakta tersebut diperkuat dengan adanya autentikasi kartu yang menggunakan biometrik untuk verifikasi kartu dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia dengan cara scan sidik jari dari ke 10 jari dan retina mata.

Teruntuk Anda yang baru akan membuat e-KTP, berikut cara dan prosedur pembuatannya yang kamu rangkum.

Persyaratan:

  • Sudah berusia 17 tahun
  • Membawa dokumen yang diperlukan
  • Mengisi Formulir

Persiapan:

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  3. Membawa KTP daerah yang lama
  4. Tidak dapat diwakilkan

Prosedur:

  1. Ambillah nomor antrian di loket dan tunggu hingga giliran nomor antrian Anda dipanggil
  2. Serahkan dokumen yang sudah dipersiapkan tersebut termasuk KTP lama
  3. Sesi pemotretan
  4. Scan sidik jari dari ke-10 jari
  5. Tanda tangan elektronik
  6. Scan iris mata, kemudian kembali merekam tanda tangan elektronik
  7. Selesai. Anda bisa menunggu sampai dicetak

Mudah bukan pembuatannya? Ayo segera upgrade KTP Anda.