Masyarakat Indonesia sudah semakin melek (baca: sadar) terhadap pentingnya asuransi, terutama asuransi mobil untuk para pengguna kendaraan roda empat. Hal ini tentu saja kabar yang menggembirakan.

Dari dua jenis asuransi mobil yang sering ditawarkan oleh perusahaan asuransi terbaik, yaitu asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Lost Only), masih sering terdapat pemahaman yang keliru dari masyarakat tentang perlindungan tersebut. Kita sebut saja mitos di asuransi mobil.

Apa saja mitos-mitos yang sering diyakini oleh masyarakat, khususnya calon nasabah, bahkan para pemegang polis tentang asuransi mobil? Mitos atau fakta? Simak yang berikut ini.

Mitos atau Fakta: Semua Risiko Mobil Akan Terjamin dengan Asuransi Mobil All Risk

Para pemegang polis asuransi mobil All Risk, atau lebih banyak calon nasabah yang akan memilih asuransi comprehensive ini, beranggapan bahwa asuransi ini akan menjamin semua risiko yang mengancam mobilnya. Apa itu semua risiko yang mengancam? Sebut saja: huru-hara, kerusuhan massa, terorisme, sabotase, hingga bencana alam, seperti tanah longsor dan gempa bumi.

Jika anggapan tersebut dipukul rata untuk semua perusahaan asuransi, ini jelas MITOS. Coba Anda perhatikan polis asuransi mobil All Risk yang Anda miliki. Anda akan menemukan pengecualian untuk risiko-risiko tersebut. Namanya asuransi All Risk, namun tidak semua risiko ditanggung.

Sementara di Perusahaan Asuransi Malacca, Anda dapat memperluas perlindungan dengan tambahan jaminan kerugian dan/atau kerusakan akibat: pemogokan, kerusuhan, huru-hara, tindakan terorisme, sabotase, bencana alam. Bahkan lebih luas lagi.

Mitos atau Fakta: Harga Mobil Bekas Naik Berkat Asuransi All Risk 

Mungkin Anda pernah mengalami, saat akan membeli sebuah mobil bekas, si pemilik mobil dengan bangga menginformasikan bahwa mobil yang akan dijualnya tersebut dilengkapi dengan asuransi mobil All Risk. Modal keyakinan dan kondisi tersebut dimanfaatkan untuk melambungkan harga jualnya.

Anggapan tersebut jelas MITOS. Pemegang asuransi mobil All Risk perlu memahami bahwa jika mobil yang dilengkapi asuransi All Risk tersebut berpindah tangan, maka si pemilik barunya tidak akan bisa lagi menikmati perlindungan terhadap mobilnya. Ya, setelah mobil yang dipertanggungkan tersebut berpindah tangan, maka asuransinya akan tidak berlaku lagi. Kecuali, pemilik lama dan pemilik baru melaporkan ke pihak asuransi bahwa mobil sudah berpindah tangan, dan pemilik lama menyetujui pengalihan asuransi yang dipegangnya ke pemilik baru. Dalam hal ini pihak asuransi akan melakukan endorse terhadap polis asuransi menjadi atas nama pemilik baru.

Mitos atau Fakta: Klaim Asuransi Dobel dengan Lebih dari Satu Polis Asuransi Mobil All Risk

Banyak pemegang asuransi mobil All Risk beranggapan bahwa dengan memiliki lebih dari satu polis asuransi untuk objek pertanggungan sama (mobil yang sama), akan mempunyai peluang untuk dapat mengajukan klaim asuransi mobil lebih dari satu kali pula. Ini MITOS!

Jika tujuan pemilikan banyak polis All Risk hanya agar dapat mengajukan klaim berkali-kali atas musibah pada mobil yang sama, jelas sia-sia. Mengapa? Pihak asuransi tentu saja akan meminta Anda menunjukkan kuitansi pembelian yang asli saat pengajuan klaim. Bisakah Anda menunjukkanya berkali-kali?

Mitos atau Fakta: Asuransi TLO Mengganti Mobil Baru

Asuransi TLO menjamin nasabah jika mobilnya rusak dengan nilai perbaikan minimal mencapai 75% dari harga belinya. Asuransi TLO juga menanggung jika terjadi kehilangan mobil akibat pencurian. Dalam hal ini perusahaan asuransi menyebut siap mengganti 100% atas kerugian tersebut. Nah, kesiapan penggantian 100% tersebut sering diasumsikan keliru. Nasabah asuransi menganggap akan menerima penggantian mobil baru. Ini MITOS.

Faktanya, penggantian 100% tersebut didasari pada harga mobil saat pertama dibeli. Jika masih tersedia mobil baru di pasaran dengan harga sama persis dengan harga pembelian tersebut, maka nasabah dapat menerima mobil baru. Hal yang perlu diperhatikan juga di awal adalah kesepakatan menentukan harga mobil. Kebanyakan pemegang polis menganggap penetapan harga mobil adalah berdasarkan harga yang tertera di kuitansi pembelian, yang berarti harganya sama dengan saat membeli. Padahal bisa saja berbeda. 

Dari sejumlah anggapan tersebut, ternyata semuanya mitos. Apakah Anda termasuk yang meyakini mitos-mitos tersebut?