Dalam dunia perasuransian, ada enam prinsip dasar atau bentuk pertanggungan asuransi yang harus dipenuhi, antara lain Utmost Good Faith, Insurable Interest, Indemnity, Proximate cause (proximal cause), Subrogation (pengalihan hak atau perwalian), dan Contribution.

Berikut ini adalah penjelasan dari prinsip-prinsip dasar untuk masing-masing:

#1. Utmost Good Faith
Dimana kamu harus dengan sukarela mengungkapkan kepada perusahaan asuransi semua informasi secara lengkap dan benar. Jadi intinya, kamu harus jujur sejujurnya.

#2. Insurable Interest
Kamu harus memiliki hak atas benda yang kamu asuransikan. Intinya kamu harus memiliki kepentingan atas barang yg kamu asuransikan yaa..

#3 Indemnity
Indemnity itu adalah nilai kerugian yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi, dimana nilai tsb tidak boleh melebihi nilai kerugian yang ditimbulkan.

#4. Proximate cause (kausa proximal)
Kausa Proximal itu adalah ketentuan- klaim jika objek yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan. Jadi maksudnya di sini. Nanti pihak asuransi akan cari tau dulu nih penyebab utama yang membuat kecelakaan tersebut. Lalu dari situ, baru deh pihak asuransi membuat pertimbangan untuk menentukan untuk jumlah klaim yang diterima oleh pemegang polis.

#5. Subrogation (Pengalihan Hak atau Perwalian)
Pengalihan Hak atau Perwalian itu adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung jika si penanggung telah membayar, ganti rugi terhadap si tertanggung.

Contohnya:
Mobil X tahun 2000 dipertanggungkan Rp200 juta. Harga pasar mobil tersebut pada saat kejadian Rp200 juta. Kemudian terjadi kerugian Rp50 juta karena ditabrak oleh pihak ketiga, maka penggantian kerugian dapat terjadi sebagai berikut :

  • Tertanggung (kita sebagai pemegang polis asuransi) akan menerima ganti rugi dari pihak penanggung (perusahaan
    Asuransi) sebesar Rp50 juta, nah dalam kasus ini pihak asuransi berhak meminta ganti rugi kepada pihak ketiga.
  • Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga senilai Rp 50 juta dan pihak asuransi tidak memberikan ganti rugi kembali.
  • Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga sebesar Rp20 juta, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi sisanya sebesar Rp30 juta kepada Tertanggung.

#6. Contribution (Kontribusi)
Kontribusi adalah sewaktu objek pertanggunanmu di asuransikan ke beberapa asuransi. Nah disitu akan ada yang namanya kontribusi dalam pemberian proteksi dari masing-masing perusahaan asuransi tersebut.

Contohnya:
Kamu mengasuransikan satu unit kendaraan beserta isinya dengan total nilai Rp 200 juta kepada 3 perusahaan asuransi, dengan nilai asuransi.

  • Perusahaan A Rp 200 juta
  • Perusahaan B Rp 100 juta
  • Perusahaan C Rp 100 juta

Lalu suatu ketika terjadi kecelakaan atau hal lain nih yang bikin kendaraan kamu rusak atau hancur, nah jumlah total ganti rugi yang akan kamu dapatkan menurut prinsip asuransi in adalah:

  • Perusahaan A : Rp200 juta / Rp400 juta x Rp 200 juta = Rp 100 juta
  • Perusahaan B : Rp100 juta / Rp 400 juta × Rp 200 juta = Rp 50 juta
  • Perusahaan C: Rp100 juta / Rp 400 juta x Rp 200 juta = Rp 50 juta