Seperti kita ketahui, di tahun 2016 ini pemerintah Indonesia terutama dalam bidang perpajakan, sedang melakukan gerakan reformasi dalam penerapan kebijakan pengampunan pajak yang biasa kita kenal dengan istilah tax amnesty atau amnesti pajak. Kebijakan yang berlaku di tahun ini hingga tahun 2017 nanti, ternyata Negara Kesatuan dengan lambang Burung Garuda ini sudah pernah melakukan penerapan kebijakan ini di tahun 1984 dan 2008. 

Tapi, di tahun 2008 ini ada perbedaan yaitu kebijakan yang diterapkannya bukan bernama tax amnesty tapi bernama Sunset Policy, kebijakan ini tetap sama dengan tax amnesty hanya saja Sunset Policy ini versi mininya tax amnesty. Jika dilihat dari kesuksesannya di tahun 1984 dan 2008, kebijakan ini mengalami kegagalan karena hal ini tidak menarik bagi sebagian wajib pajak (WP) dan penegak hukum tidak memberikan dukungan yang lebih.

Dengan kebijakan yang diterapkan ini tentunya dapat membawa manfaat yang dapat dirasakan terutama dibidang perekonomian Indonesia. Untuk itulah pemerintah melakukan kampanye besar-besaran untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat agar melaksanakan tax amnesty dan meminimalisir terulangnya kegagalan, walaupun kebijakan yang satu ini menuai pro dan kontra. Agar tidak terjadinya pro dan kontra akibat ketidak pahaman tentang tax amnesty dan yang lainnya Malacca Trust akan memberikan uraian seputar tax amnesty mulai dari pengertian, tujuan, pelaksanaan, hingga manfaat dari tax amnesty itu sendiri:

1. Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty arti secara sederhananya adalah pengampunan pajak, yaitu pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan.

Pengampunan pajak ini bukan hanya berupa objek yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar, dan memang sudah tidak dapat dipungkiri lagi dan sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya. Dengan adanya penerapan tax amnesty ini, pemerintah mengharapkan agar mereka yang memarkir dananya di luar negeri mau memindahkan dananya ke Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

2. Tujuan Dari Tax Amnesty

Tak hanya menarik harta orang-orang Indonesia yang menyimpan di luar negeri untuk dipindahkan ke Indonesia dan mendorong para wajib pajak untuk disiplin membayar pajak. Tax amnesty mempunyai tujuan lain diantaranya, yang Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional. Kedua, untuk meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Ketiga, untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. Kempat, menambah jumlah wajib pajak. Kelima, untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk biaya pembangunan.

 

3. Pelaksanaanya Tax Amnesty

Di dalam pelaksanaannya tax amnesty ini berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016 
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Dari sisi pelaporannya, seperti yang di lansir Okezone. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB. Realisasi dana tebusan amnesti pajak atau  sudah mencapai Rp9,31 Triliun. Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (14/9/2016), realisasi dana tebusan ini mencapai 5,6 persen dari target dana tebusan tax amnesty mencapai Rp165 Triliun. Komposisi uang tebusan Rp9,31 Triliun ini berasal dari:

  • Orang pajak non-UMKM sebesar Rp 7,77 Triliun.
  • Badan non UMKM sebesar Rp 1,05 Miliar.
  • Objek pajak UMKM sebesar Rp 471 Miliar.
  • Badan UMKM Rp 16,6 Miliar.

Sementara itu jumlah surat pernyataan harga sebanyak 51.783 surat. Di sisi lainnya, jumlah harta yang tercatat sebesar Rp 405,56 triliun. Komposisi jumlah harta ini terdiri dari: 

  • Dana deklarasi dalam negeri Rp 295 Triliun.
  • Deklarasi luar negeri Rp 91,6 Triliun.
  • Dana repatriasi Rp19 Triliun.

Nah, bagi Anda yang belum mengajukan tax amnesty segeralah mengajukannya dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak dimana tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Bagi Anda yang belum mengetahui mengenai tata cara pengajuannya Anda bisa lihat di sini! Tata Cara Pengajuan Tax Amnesty

4. Keuntungan Tax Amnesty

Dengan adanya kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak ini dapat memberikan manfaat atau keuntungan untuk beberapa pihak, seperti masyarakat biasa (Wajib Pajak) dan pengusaha. Berikut ini manfaat dari adanya tax amnesty untuk kedua pihak tersebut:

Di lihat dari pihak wajib pajak (masyarakat biasa) manfaat yang akan didapat dari pengampunan pajak ini adalah sebagai berikut:

  1. Bebas dari pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.
  2. Tidak terkena sanksi administrasi.
  3. Tidak terkena pidana pajak.
  4. Wajib pajak tersebut juga tidak mengalami pemeriksaan penyidik pajak. Lantaran bebas dari pidana pajak dengan membayar dua persen dari aset bersih yang mereka laporkan.

Selain masyarakat biasa yang mendapatkan manfaatnya, pengusaha pun akan mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tax amnesty ini yaitu akan membawa atmosfer baru dalam meningkatkan investasi dan penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham.

Bagaimana sudah cukup jelaskan Tax Amnesty itu apa? Dan sudah tahu kan untuk apa digunakan? Nah, untuk itu Malacca Trust mengajak Anda untuk mengajukan tax amnesty segera! Yukk, dukung program pemerintah dan rasakan manfaatnya.